Dalam rapat tersebut, selain UMP, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor penting di Teluk Bintuni, yakni industri pengolahan dan pertambangan.
UMSP 2025 di Teluk Bintuni
UMSP di Teluk Bintuni 2025 terbagi menjadi dua sektor utama:
- Industri Pengolahan dan sub-sektor industri semen serta industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi: Rp3.850.000.
- Pertambangan dan Penggalian, termasuk sub-sektor tambang gas alam dan batu kapur: Rp5.325.000.
Baca Juga: Daftar UMP 2025 di 5 Provinsi Terkaya di Pulau Kalimantan, Kaltara Tertinggi!
Dengan adanya kenaikan UMP dan UMSP ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menekankan bahwa perusahaan di daerah ini dilarang memberikan upah di bawah ketetapan yang telah ditetapkan.
Namun, pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK untuk mengajukan informasi tentang kemampuan finansial mereka, yang kemudian akan dievaluasi oleh Tim Disnakertrans Papua Barat melalui proses audit.
Teluk Bintuni, dengan kekayaan alam yang melimpah dan perkembangan ekonomi yang pesat, terus menunjukkan potensi luar biasa sebagai salah satu wilayah terkaya di Indonesia.
Kenaikan UMK dan UMSP 2025 juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.***