Hal ini juga membuka kemungkinan bagi penerima bantuan yang sudah lolos verifikasi pada periode November-Desember 2024 untuk menerima bantuan melalui PT Pos.
Secara keseluruhan, meskipun kabar ini mengundang kebingungan bagi beberapa KPM, diharapkan sistem ini akan mempercepat dan menyederhanakan proses pencairan bantuan sosial di masa mendatang.
Dengan adanya kejutan ini, banyak KPM yang berharap agar mereka yang terdaftar pada verifikasi 1-12 November 2024 bisa mendapatkan bantuan serupa di masa depan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, keputusan terkait pengalihan ini akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang setelah verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan.