Lalu, ada kategori tambahan, yaitu korban pelanggaran HAM berat yang akan mendapatkan Rp900.000 per bulan atau Rp10,8 juta per tahun.
Penerima di kategori ini harus melampirkan dokumen pendukung yang valid dari Komnas HAM atau pihak berwenang terkait.
KPM yang memiliki KKS ATM Merah Putih dan tergolong sebagai korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan bantuan tertinggi, yaitu hingga Rp10,8 juta per tahun.
Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, penerima diwajibkan melengkapi dokumen pendukung resmi sebagai bukti kelayakan.
Itulah informasi mengenai kategori KPM yang akan mendapatkan bansos Rp10,8 juta pada tahun 2025. Semoga dapat bermanfaat.***