AYOBOGOR.COM - Pelanggan PLN yang menggunakan daya listrik rendah akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA), tanpa perlu registrasi atau prosedur tambahan.
Baca Juga: Daftar Terbaru UMK di 38 Kota atau Kabupaten di Jawa Timur, Surabaya Tidak Sampai Rp5 Juta
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, sistem digitalisasi PLN memungkinkan pemberian potongan tarif langsung kepada pelanggan, baik pascabayar maupun prabayar.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mengelola pengeluaran energi listrik di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA.
Baca Juga: Jangan Apatis! Pentingnya Melek Politik Untuk Tanggapi Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Berdasarkan data PLN, program ini mencakup 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN.
Prioritas utama diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, diikuti oleh pelanggan dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program ini. Yang menarik dari program ini adalah tidak ada proses registrasi yang diperlukan untuk mendapatkan diskon.
Sistem yang terintegrasi secara digital akan otomatis menghitung potongan harga sesuai dengan daya listrik yang digunakan pelanggan.
Baca Juga: Adityawarman Adil Jelaskan Pentingnya Media Sebagai Pilar Pembangunan Kota Bogor