AYOBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penggeledahan ini menambah deretan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah lima fakta terbaru seputar penggeledahan tersebut, dilansir dari Berbagai Sumber.
1. Tujuan Penggeledahan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. KPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan.
2. Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI. Pada September 2024, KPK mengungkapkan bahwa ada dugaan dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Direktor Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana yang tidak digunakan dengan benar bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Korupsi dengan Modus Pengalihan Dana
Asep Guntur menyebutkan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas sosial atau infrastruktur, justru digunakan untuk tujuan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut.
4. Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas tersangka masih belum diumumkan ke publik.