1. Komponen Kesehatan – untuk ibu hamil dan anak balita usia hingga 6 tahun.
2. Komponen Kesejahteraan Sosial – untuk lansia usia 66 tahun ke atas, disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
3. Komponen Pendidikan – untuk anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Dengan adanya perubahan dalam sistem data, diharapkan penyaluran bantuan sosial akan semakin tepat sasaran dan efektif untuk mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Meskipun masih ada beberapa KPM yang belum menerima bantuan di akhir tahun 2024 ini, pemerintah terus memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia. KPM diharapkan mengikuti jadwal penyaluran yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan haknya.
Sementara itu, persiapan untuk tahun 2025 menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial akan semakin berbasis data yang lebih terintegrasi dan akurat, guna mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.