Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos, KPM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp6,6 Juta!

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:09 WIB
Ilustrasi -- Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos, KPM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp6,6 Juta! (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi -- Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos, KPM Bisa Dapatkan Bantuan Hingga Rp6,6 Juta! (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Pada periode penyaluran kali ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan mencairkan bantuan dengan jumlah total hingga Rp6,6 juta.

Bantuan ini diberikan kepada penerima PKH dan BPNT yang belum memiliki KKS baru, dengan pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Hasil Cek SIKS-NG untuk Bansos BPNT Murni di PT Pos Indonesia, SP2D Sudah Terbit dan Siap Salur

Penerima manfaat mendapatkan kabar baik karena daftar nama penerima telah dirilis oleh PT Pos.

Bantuan ini mencakup dua periode pencairan sekaligus, yaitu untuk bulan Juli hingga September 2024 dan Oktober hingga Desember 2024.

Penyaluran bantuan dilakukan secara rapel, sehingga total pencairan mencakup enam bulan penuh.

Metode pencairan ini mempermudah KPM untuk menerima bantuan dalam jumlah yang signifikan sekaligus.

Bagi penerima BPNT, pencairan dilakukan dalam bentuk tunai. Penerima dapat menerima bantuan hingga Rp1,2 juta untuk periode enam bulan.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Masih Akan Cair hingga Akhir 2024, KPM Bisa Dapat Bantuan Sosial hingga Rp900 Ribu

Sementara itu, bantuan PKH yang jumlahnya bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki KPM, dapat mencapai nominal maksimal Rp5,4 juta.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh KPM PKH + BPNT bisa mencapai Rp6,6 juta.

Kategori penerima bantuan ini adalah KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini tentunya menjadi acuan utama pemerintah untuk menentukan penerima manfaat yang berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X