Syarat berikutnya adalah KPM harus memiliki NIK yang sudah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika NIK belum terdaftar atau tidak online, maka sistem tidak dapat memverifikasi dan memberikan bantuan sosial kepada KPM.
5. Tidak Masuk Daftar Larangan Penerima Bantuan
Syarat terakhir adalah KPM dan anggota keluarganya tidak boleh masuk dalam daftar yang dilarang menerima bantuan.
Kategori ini mencakup anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, perangkat desa, dan kepala desa.
Jika salah satu anggota keluarga masuk dalam kategori ini, maka KPM tersebut tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.
Baca Juga: 3 Cafe di Bandung Ini Bisa Jadi Pilihan Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Laos, Dijamin Seru!
Verifikasi dan Validasi Data hingga 31 Januari 2025
Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan hingga 31 Januari 2025. Pastikan KPM mempersiapkan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan memeriksa apakah kartu tersebut rusak atau hilang.
Jika kartu rusak, segera ganti untuk menghindari masalah saat pencairan. Selain itu, pastikan PIN KKS tidak terlupa, karena ini bisa menghambat pencairan dana.
Pencairan PKH dan BPNT 2025
Pencairan untuk tahap pertama PKH dan BPNT 2025 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Februari. KPM diharapkan mempersiapkan semua syarat agar bantuan ini dapat segera diterima.
Dengan memenuhi kelima syarat di atas, KPM dapat memastikan bahwa mereka akan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2025.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui data dan memastikan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!