Ada 5 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bansos PKH BPNT Bisa Cair di tahun 2025, KPM Wajib Tahu!

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 05:03 WIB
Ada 5 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bansos PKH BPNT Bisa Cair di tahun 2025, KPM Wajib Tahu! (tangerangkota.go.id)
Ada 5 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bansos PKH BPNT Bisa Cair di tahun 2025, KPM Wajib Tahu! (tangerangkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial penting bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, di tahun 2025, ada beberapa aturan baru yang harus dipenuhi agar penerima manfaat (KPM) bisa menerima bantuan ini.

Berikut adalah lima syarat utama yang harus diketahui oleh setiap KPM untuk memastikan bantuan ini dapat cair, dilansir dari YouTube Naura Vlog.

Baca Juga: Tok! Ini Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Syarat pertama adalah penerima bantuan harus merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan. Tanpa terdaftar dalam DTKS, KPM tidak akan mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

2. Memiliki Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria

Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memiliki komponen tertentu. Di antaranya adalah:

  • Komponen Kesehatan: Anak usia dini dan ibu hamil.
  • Komponen Pendidikan: Anak yang sedang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas.

Komponen-komponen ini akan diperiksa untuk memastikan keluarga penerima memenuhi kriteria bantuan.

Baca Juga: Daftar Juara MLBB World Championship, Filipina Mendominasi, Fnatic Onic PH Patut Diwaspadai di M6

3. Terdaftar dalam DTKS

Syarat ketiga yang sangat penting adalah penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tanpa adanya data dalam DTKS, KPM tidak akan bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, pastikan keluarga Anda sudah terdaftar dalam sistem ini untuk menghindari ketidakpastian.

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar Secara Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X