Bantuan sosial selanjutnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data DTKS. Proses verifikasi dan validasi penerima bantuan ini telah berjalan, dan diperkirakan pada minggu kedua bulan Januari 2024, data final penerima sudah dapat dilihat.
Penerima PKH akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan jumlah bantuan yang bervariasi tergantung pada komponen keluarga yang ada. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
5. Bantuan Sosial Sembako
Bantuan sosial kelima yang akan disalurkan adalah Bantuan Sembako untuk keluarga penerima manfaat PKH dan masyarakat miskin lainnya. Setiap penerima akan mendapatkan paket sembako senilai Rp400.000, yang mencakup berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan lainnya. Bantuan sembako ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang paling terdampak oleh situasi ekonomi.
Proses pencairan bantuan sembako ini akan mengikuti prosedur yang sama dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan disalurkan melalui bank penyalur atau agen penyalur yang telah ditunjuk.
6. Bantuan Cadangan Pangan Nasional (Beras 10 kg)
Bantuan sosial terakhir adalah Bantuan Beras Cadangan Pangan Nasional. Bantuan beras ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan penerima manfaat yang membutuhkan. Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras. Bantuan ini akan terus disalurkan hingga akhir tahun, dengan tambahan 30 kg beras di bulan Desember untuk penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk penerima manfaat yang belum terdaftar atau belum menerima bantuan beras, informasi lebih lanjut akan diberikan oleh pihak pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Dengan disiapkannya enam jenis bantuan sosial ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan atau terdampak oleh berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan ini diminta untuk memastikan data mereka terdaftar dengan benar dalam sistem yang berlaku dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mengingatkan agar penerima bantuan memanfaatkan dana atau paket bantuan ini dengan bijak, guna meningkatkan kualitas hidup mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi kantor desa atau kelurahan terdekat atau mengunjungi laman resmi kementerian terkait.