Kenaikan UMP ini juga didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang mengkaji kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Pemprov NTB mengharapkan agar kenaikan UMP ini dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenaikan UMP yang berlaku di Papua Barat Daya dan NTB menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha.
Kenaikan ini juga memberikan dampak positif terhadap konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat banyaknya sektor yang bergantung pada pekerja dengan gaji minimal.
Kenaikan UMP 2025 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggapi inflasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan begitu, diharapkan keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut.***