Kemensos Kembali Turunkan Surat Instruksi Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 20:40 WIB
Ilustrasi -- Kemensos Kembali Turunkan Surat Instruksi Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT (sosial.bimakota.go.id)
Ilustrasi -- Kemensos Kembali Turunkan Surat Instruksi Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang kembali menurunkan surat instruksi terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Beberapa waktu yang lalu, pihak Kemensos kembali menerbitkan surat perintah atau surat instruksi ke masing-masing Dinas Sosial Kabupaten maupun Kota.

Diketahui surat tersebut diturunkan kepada 421 Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia.

Nah surat instruksi ini terkait dengan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT, lebih tepatnya untuk proses verifikasi dan validasi lanjutan untuk periode kedua.

Baca Juga: Siapa Anggito Abimanyu? Wamenkeu Yang Namanya Disebut Adik Presiden Prabowo Menjadi Menteri Penerimaan Negara

Sebelumnya, untuk periode pertama sudah selesai pada awal bulan November 2024.

Namun, Kemensos menilai hasil verifikasi dan validasi di periode pertama masih belum memenuhi kuota penerima bansos di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali melakukan proses verifikasi dan validasi untuk periode yang kedua.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, proses verifikasi dan validasi untuk periode yang kedua dilakukan mulai dari tanggal 25 November hingga tanggal 5 Desember 2024.

Tujuan dilakukan proses ini adalah untuk penggenapan kuota penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Diketahui bahwa kuota penerima bantuan PKH adalah 10 juta KPM, sedangkan untuk bantuan BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ricky Sitohang, Jenderal Bintang Dua Yang Semprot Agus Salim Karena Teriak Histeris Untuk Uang Donasi

Jadi kemungkinan besar di periode akhir tahun 2024 ini akan ada potensi KPM BPNT murni yang bisa mendapatkan bansos PKH dan sebaliknya.

Karena penerima manfaat tersebut teridentifikasi memiliki komponen PKH dan layak mendapatkan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X