Perbedaan ini disebabkan oleh variasi kebutuhan hidup dan tingkat perekonomian di berbagai wilayah.
Kota-kota besar seperti Bogor dan Bandung, misalnya, akan memiliki nominal upah minimum yang berbeda.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, UMK Kota Bandung tercatat sebesar Rp4.209.309. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka nilai UMK tahun 2025 diperkirakan naik sebesar Rp273.605 menjadi Rp4.482.914.
Sementara itu, UMK Kota Bogor pada tahun 2024 berada di angka Rp4.813.988. Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan, maka UMK tahun 2025 untuk Kota Bogor akan naik menjadi Rp5.087.593.
Keputusan mengenai upah minimum ini mencerminkan visi pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga investasi untuk masa depan yang lebih baik.
Demikian prediksi UMK Kota Bogor 2025 jika ikut naik 6,5 persen mulai tahun depan. Semoga dapat bermanfaat.**