AYOBOGOR.COM - Berikut ini merupakan cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menjelang Pilkada 2024, masyarakat kini bisa mengecek DPT secara online melalui ponsel masing-masing. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Daftar Pemilih Tetap disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang dapat memilih dalam Pemilu atau Pilkada 2024.
Dalam DPT akan tercantum identitas pemilih, seperti nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, dan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengetahui hal tersebut, masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui ponsel masing-masing.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk mengecek DPT online, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut ini melalui laman resmi yang telah disediakan oleh KPU. Berikut ini merupakan langkah mengecek Daftar Pemilih Tetap secara online:
- Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2/4”
- Isi nomor WhatsApp yang aktif
- Klik “Langkah 3/4”
- Buka aplikasi WhatsApp dan masukkan kode yang telah dikirimkan oleh BOT KPU
- Salin kode ke laman KPU
- Klik” Konfirmasi”
- Informasi seperti nama, lokasi TPS, NIK, dan nomor KK akan muncul.
Syarat Mencoblos di TPS
Masyarakat yang ingin menggunakan hak mereka di Pilkada 2024 harus membawa dokumen tertentu, seperti formulir pemberitahuan pemilih dan KTP maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih tidak memiliki KTP atau IKD, calon pemilih dapat melampirkan biodata kependudukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa mencoblos di TPS, seperti:
- Berusia minimal 17 tahun di hari pemungutan suara
- Hak pilihnya sedang tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di NKRI yang dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor atau surat perjalanan laksana paspor
- Dapat menggunakan KK apabila belum memiliki e-KTP
- Tidak sedang bertugas sebagai anggota TNI atau Polri.