Data ini akan distandarisasi dan digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif.
Program ini juga bertujuan untuk meminimalisir masalah terkait ketergantungan penerima bantuan sosial yang tidak dapat bergraduasi dari bantuan.
Pada tahun 2025, peralihan dari DTKS ke DTSE diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
Hal ini sejalan dengan tujuan besar pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Penting untuk dicatat bahwa kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta akan memainkan peran kunci dalam kelancaran implementasi kebijakan ini.
Ke depannya, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat untuk keluar dari jurang kemiskinan dengan lebih efektif.
Dengan perubahan ini, Kemensos berharap dapat mempercepat pemulihan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan, serta menciptakan Indonesia yang lebih maju pada tahun 2045.***