AYOBOGOR.COM - Kementerian sosial (Kemensos) memproses sejumlah pencairan bantuan sosial dengan nominal mulai Rp400 ribu hingga Rp5 juta.
Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, dengan sasaran bantuan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Salah satu pembaruan penting adalah penggantian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Realme GT7 Pro Sudah Muncul di TKDN Kemenperin, Intip Apa Saja Spesifikasi Canggih yang Dimiliki
Mulai tahun 2025, data ini akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang akan memudahkan pemantauan dan penyaluran bantuan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyusun data yang lebih valid dan efektif, yang diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial.
Bantuan yang disalurkan mencakup sejumlah program sosial yang bervariasi, berikut rinciannya dilansir dari YouTube Naura Vlog:
1. Bantuan Sosial Atensi Yapi: Untuk periode bulan November-Desember 2024, bantuan sebesar Rp400 ribu telah siap dicairkan mulai besok.
Penerima bantuan dapat mengunjungi PT Pos Indonesia terdekat dengan membawa surat undangan yang telah diterima.
2. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP): Untuk SMA dan SMK, sejumlah penerima sudah menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank yang telah diaktivasi pada akhir September 2024.
3. Bantuan Sosial Program Pena: Bantuan dengan nominal Rp5 juta juga telah disalurkan untuk para penerima yang mengajukan bantuan untuk modal usaha. Bantuan ini dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau rekening bank penyalur, tergantung pada pilihan penerima.
Pencairan bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin besar.
Baca Juga: Menu Makan Siang Gratis Siswa SMA di Bogor Minim Protein, Dokter Dion Haryadi Beri Masukan
Selain itu, Presiden Indonesia telah memberikan arahan agar data kesejahteraan sosial disusun dalam satu platform tunggal yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).