Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Apa Arti Keterangan P/L, P, TL, dan TH Bagi Peserta?

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi -- Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Apa Arti Keterangan P/L, P, TL, dan TH Bagi Peserta? (menpan.go.id)
Ilustrasi -- Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Apa Arti Keterangan P/L, P, TL, dan TH Bagi Peserta? (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebelumnya sudah melaksanakan ujian SKD berbasis CAT yang berlangsung pada 16-14 November 2024 lalu.

Pelaksanaan tersebut berlangsung di seluruh wilayah Indonesia yang dapat dipantau langsung oleh peserta melalui live score di YouTube.

Kini peserta tinggal menunggu pengumuman SKD CPNS 2024 yang dijadwalkan tanggal 17-19 November 2024.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2024 Melalui SSCASN dan Laman Resminya

Terdapat beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD, diantaranya Kemenhan, Kemenlu, Kota Padang, dan instansi lainnya.

Peserta yang dipastikan maju ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas saat mengikuti SKD. 

Setelah memenuhi Passing Grade, maka langkah selanjutnya pihak instansi akan mengurutkan berdasarkan ranking.

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari jdih.menpan.go.id, nilai ambang batas yang wajib dipenuhi bagi peserta kategori umum yaitu TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Untuk mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024, dapat diakses melalui laman resmi SSCASN. Setelah dinyatakan lulus, peserta dapat melakukan pemilihan lokasi ujian seusai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Senin Berkah! 3 Jenis Bansos Cair Hari Ini, Atensi Yapi Sudah Siap Salur, Simak Updatenya

Selain melalui laman SSCASN, peserta dapat mengakses informasi lengkapnya melalui website resmi instansi tempat peserta melamar.

Ada beberapa keterangan yang wajib diketahui peserta saat mengecek hasil pengumuman SKD, diantaranya: 

P/L : Peserta memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS dan berhak maju ke tahap SKB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X