Bukan Bansos PKH BPNT, Bantuan Kemensos Periode November-Desember 2024 Ini Keterangan SP2D Sudah SI!

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 08:14 WIB
Bukan Bansos PKH BPNT, Bantuan Kemensos Periode November-Desember 2024 Ini Keterangan SP2D Sudah SI!
Bukan Bansos PKH BPNT, Bantuan Kemensos Periode November-Desember 2024 Ini Keterangan SP2D Sudah SI!

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bansos yang saat ini ramai diperbincangkan adalah bantuan atensi yatim piatu (yapi) untuk periode November-Desember 2024.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa keterangan SP2D untuk bantuan ini sudah mencapai status "Sudah SI." 

BACA JUGA: Bansos PKH BPNT Batal Ditunda Penyalurannya Saat Pilkada 2024, Kemensos Beri Penjelasan

Bantuan atensi yapi merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Beberapa waktu lalu, PT Pos menginformasikan bahwa bantuan ini harus segera disalurkan untuk mendukung kebutuhan penerima manfaat. 

Bantuan atensi yapi yang saat ini dicairkan adalah untuk periode Juli hingga Oktober 2024, dengan total nominal Rp800.000.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan alokasi bulanan sebesar Rp200.000. Dengan demikian, penerima manfaat menerima bantuan selama empat bulan secara sekaligus. 

Selain bantuan atensi yapi, terdapat kabar mengenai pencairan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima manfaat PKH.

Pada Sabtu, 16 November 2024, beberapa KPM melaporkan adanya saldo sebesar Rp250.000 yang masuk ke KKS terbitan dari bank BSI. 

Saldo tersebut adalah bantuan PKH untuk periode September-Oktober 2024. Pencairan ini mencakup penerima manfaat dengan komponen satu orang anak SMP/sederajat dan termasuk kategori pencairan susulan. 

Penyaluran bantuan PKH senilai Rp250.000 tersebut merupakan pencairan susulan bagi KPM yang belum menerima dana pada periode September-Oktober 2024.

Beberapa skenario yang menjadi alasan pencairan susulan. Yang pertama, bisa saja KPM lama yang baru ditop-up. Artinya, dana baru masuk ke rekening setelah proses administrasi rampung. 

Yang kedua, KPM lama yang baru mencairkan. Artinya, penerima manfaat baru saja mencairkan bantuan yang sebelumnya tertunda. 

Yang ketiga, bisa jadi merupakan KPM validasi by sistem. Artinya, penerima yang baru saja ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH berdasarkan hasil validasi data. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X