AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami penundaan meskipun Pilkada serentak 2024 akan segera dilaksanakan.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita (Gus Ipul), yang mengklarifikasi soal kebijakan penundaan penyaluran bansos dalam rangka menghindari politisasi saat Pilkada.
Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan lainnya yang menggunakan APBN, akan tetap disalurkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penundaan hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang memang dikhususkan untuk menghindari potensi politisasi di tingkat daerah. Penundaan tersebut tidak berlaku bagi bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
Menurut Gus Ipul, penyaluran bansos dari Kemensos dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima manfaat (KPM), baik melalui Bank Negara atau PT Pos Indonesia, yang dipastikan tidak terkait dengan politisasi.
Kemensos juga mengingatkan agar bantuan sosial ini digunakan dengan tepat, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi, pendidikan anak, serta kesehatan ibu hamil, bukan untuk kepentingan lain seperti judi online atau pinjaman online.
Sebelumnya, pada 13 November 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penundaan distribusi bansos dari APBD, terutama menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Surat edaran ini dikecualikan bagi daerah yang mengalami bencana, seperti di Nusa Tenggara Timur. Penundaan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun demikian, bansos PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Kemensos memastikan bahwa pencairan untuk periode September-Oktober 2024 tetap dilakukan, termasuk penyaluran bantuan atensi yatim piatu yang bisa melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur, dengan batas waktu hingga 30 Desember 2024 untuk pencairan melalui bank dan hingga 20 November 2024 untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi keluarga penerima manfaat yang belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada kemungkinan penyaluran akan dilakukan setelah Pilkada selesai, yaitu di bulan Desember.
Hal ini dipilih untuk menghindari potensi keramaian dan isu politisasi yang bisa muncul jika distribusi KKS dilakukan sebelum Pilkada.