KPM yang Berciri-ciri Ini Bisa Dapatkan Dana Bansos Sampai Rp 3,9 Juta di Pencairan Akhir Tahun, Ternyata Punya Komponen Ini

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi -- KPM yang Berciri-ciri Ini Bisa Dapatkan Dana Bansos Sampai Rp 3,9 Juta di Pencairan Akhir Tahun, Ternyata Punya Komponen Ini (Canva)
Ilustrasi -- KPM yang Berciri-ciri Ini Bisa Dapatkan Dana Bansos Sampai Rp 3,9 Juta di Pencairan Akhir Tahun, Ternyata Punya Komponen Ini (Canva)

AYOBOGOR. COM -- Penyaluran bantuan sosial periode akhir tahun masih ditunggu pencairannya oleh keluarga penerima manfaat saat ini. 

Terlebih bagi KPM yang semula cair lewat PT Pos Indonesia beralih ke kartu KKS

Mengingat masih banyak KPM yang belum mendapatkan kartu KKS dan dana bantuannya. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Pasca Pilkada 2024, Simak Update Hasil Cek SIKS-NG!

Dan di aplikasi siks-ng, saat ini statusnya masih pembuatan tekening kolektif atau burekol. 

Proses ini nampaknya membutuhkan waktu yang cukup lama, lantaran penyesuaian data harus dilakukan secara teliti. 

Nah buat KPM peralihan bisa datang ke pendamping sosialnya untuk memastikan apakah masih termasuk penerima bansos atau tidak. 

Jika masih terdaftar, maka KPM harap bersabar, dan dipastiakn bantuan akan cair meski masih harus menunggu. 

Baca Juga: Terpantau Sudah Cek Rekening, Kurang Beberapa Tahapan Ini Bansos PKH BPNT November-Desember Cair

Dan di penyaluran periode akhir tahun ini akan ada KPM yang akan mendapatkan dana bansos hingga Rp 3,9 juta. 

KPM kriteria manakah yang bisa mendapatkannya, berikut ulasan informasi kriterianya.

Yang pertama KPM tersebut tergolong KPM PKH peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS. 

Kedua, KPM tersebut belum mendapatkan pencairan sejak bulan Juli. Sehingga akan menerima dana bansos 2 periode sekaligus. Yaitu Juli-September dan Oktober-Desember. 

Komponen yang dimiliki adalah balita dan lansia masing-masing 1 orang sehingga rinciannya, Rp 750 ribu x 2 = Rp 1,5 juta ditambah Rp 600 ribu x 2 = Rp 1,2 juta. Total PKH yang diterima = Rp 2,7 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X