Seperti halnya BPNT, diharapkan bahwa pencairan bantuan PKH juga akan dimulai dalam waktu dekat. Sebagian KPM PKH yang telah terverifikasi akan segera menerima bantuan dengan nominal yang sesuai dengan alokasi untuk periode November dan Desember 2024.
Sejak awal November, pencairan bantuan sosial untuk anak yatim piatu (YAPI) telah dimulai, dengan nominal bantuan antara Rp400.000 hingga Rp800.000. Proses pencairan ini berlangsung secara bertahap, dan diperkirakan akan terus dilanjutkan hingga akhir bulan Desember.
Penerima bantuan yang telah menerima buku tabungan dan ATM di bank Mandiri, misalnya, mengalami perubahan kebijakan, di mana sebagian data penerima yang seharusnya menerima bantuan melalui bank kini diproses kembali melalui PT Pos untuk mempercepat pencairan.
Hal ini disebabkan oleh adanya keterlambatan proses di bank terkait dengan pengalihan sistem dan pembuatan buku tabungan baru bagi KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui PT Pos. Oleh karena itu, beberapa penerima bantuan PKH dan BPNT yang sudah terdaftar di bank akan diproses kembali melalui PT Pos untuk memastikan target pencairan dapat tercapai, minimal 90% dari penerima di setiap wilayah.
Dengan berbagai langkah percepatan yang sedang dilakukan, baik untuk PKH maupun BPNT, pemerintah berharap seluruh bantuan sosial ini dapat tersalurkan tepat waktu, khususnya pada akhir bulan November atau paling lambat pertengahan Desember.
Proses pencairan yang lebih cepat sangat diharapkan oleh banyak keluarga penerima manfaat, mengingat kebutuhan yang mendesak menjelang akhir tahun. Para pihak terkait, baik itu Kementerian Sosial, bank penyalur, maupun kantor pos, terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.
Penerima bantuan diharapkan untuk memeriksa status rekening mereka secara berkala dan memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar, agar tidak terjadi penundaan dalam pencairan bantuan sosial. Dengan adanya berbagai percepatan ini, diharapkan bahwa semua penerima bantuan dapat menerima hak mereka dengan lancar dan tanpa kendala.