Mereka dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Hal ini penting agar setiap KPM yang berhak tetap dapat menerima bantuan tanpa terhambat oleh kondisi fisik.
Bagi KPM lansia yang belum memiliki e-KTP, namun memiliki KK atau KTP lama, mereka perlu menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat.
Tujuan dari semua langkah ini adalah agar bantuan PKH Plus dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa setiap orang yang berhak mendapatkan bantuan dapat menerimanya.
Batas waktu penarikan bansos tahap keempat PKH Plus adalah sampai tanggal 20 November 2024.***