Mantap! KPM Bansos PKH Khusus Golongan Ini Segera Cair Rp500 Ribu, Cek Apakah Anda Termasuk! 

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 09:21 WIB
Mantap! KPM Bansos PKH Khusus Golongan Ini Segera Cair Rp500 Ribu, Cek Apakah Anda Termasuk! 
Mantap! KPM Bansos PKH Khusus Golongan Ini Segera Cair Rp500 Ribu, Cek Apakah Anda Termasuk! 

AYOBOGOR.COM - Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) golongan berikut ini. 

Sebab, bansos tahap keempat sebesar Rp500.000 akan segera dicairkan. Penyaluran ini berlangsung hingga tanggal 20 November 2024.

Bantuan ini khususnya ditujukan bagi KPM PKH Plus yang merupakan kelompok masyarakat yang layak dinyatakan sebagai penerima. 

BACA JUGA: Info Pencairan Bansos November-Desember 2024, KPM Peralihan PT Pos Indonesia Siap-siap Cair Dobel!

PKH Plus adalah inisiatif dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Informasi mengenai pencairan bantuan ini diterbitkan oleh Dinas Sosial pemerintah provinsi pada 30 Oktober 2024.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jawa Timur meluncurkan program PKH Plus. 

Program tersebut mirip dengan berbagai program bantuan di daerah lain, seperti yang ada di DKI Jakarta.

Sumber dana untuk bantuan PKH Plus ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Timur.

Bantuan ini ditujukan terutama bagi komponen lansia, yang merupakan salah satu kelompok paling rentan dalam masyarakat. 

Penyalurannya dilakukan melalui Bank Jatim, yang dipercaya untuk mengelola distribusi bantuan ini.

Sebanyak 3.614 KPM lansia yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menerima bantuan ini. 

Dengan bantuan sebesar Rp500.000, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang mereka hadapi.

Bagi penerima manfaat yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung karena alasan kesehatan, ada solusi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X