Namun, bagi lansia yang sedang sakit atau berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar di satu kartu keluarga (KK).
Bagi KPM yang tidak memiliki e-KTP maka pengembalian dana bansos dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dari kecamatan atau desa.
Direncanakan bantuan PKH Plus ini bisa diambil oleh para keluarga penerima manfaat hingga tanggal 20 November 2024.
Demikianlah informasi terkait bansos senilai Rp500 Ribu yang cair khusus untuk KPM golongan ini.***