Perlu diketahui bahwa BLT Dana Desa tidak diperuntukkan bagi KPM PKH maupun BPNT.
Penerima manfaat ini ialah keluarga yang tergolong miskin ekstrem yang telah dipilih Kelurahan atau Kantor Desa melalui musyawarah.
Selain itu, terdapat kriteria khusus untuk menerima bansos ini, yaitu berpenghasilan dibawah Rp 300 Ribu dalam 1 bulan, memiliki penyakit kronis, lansia di atas 75 tahun, dan tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Nantinya BLT Dana Desa akan disalurkan senilai Rp 900 Ribu untuk pencairan langsung per 3 bulan.
Itulah informasi terkait 2 bansos tambahan senilai Rp 500 Ribu dan Rp 900 Ribu yang cair untuk KPM di wilayah Jawa Timur.***