Selamat! Bansos BPNT Rp1,2 Juta Bisa Diterima KPM Golongan Ini Pada Akhir Tahun 2024

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Selamat! Bansos BPNT Rp1,2 Juta Bisa Diterima KPM Golongan Ini Pada Akhir Tahun 2024
Selamat! Bansos BPNT Rp1,2 Juta Bisa Diterima KPM Golongan Ini Pada Akhir Tahun 2024

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait golongan KPM yang bisa menerima bantuan sosial (bansos) BPNT dengan nominal Rp1,2 juta di akhir tahun 2024.

Saat ini pemerintah masih menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Salah satunya adalah bantuan reguler seperti Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube DIary Bansos pada Selasa (29/10/2024), bantuan BPNT bisa cair dengan nominal Rp1,2 juta.

Namun tidak semua golongan KPM bisa mendapatkan bantuan tersebut, hanya yang dinyatakan layak saja yang bisa menerima bantuan dengan nominal Rp1,2 juta.

Lantas, golongan keluarga penerima manfaat seperti apa yang bisa menerima bansos Bantuan Pangan non Tunai dengan nominal Rp1,2 juta?

Perlu diketahui bahwa bantuan sosial tersebut hanya bisa cair kepada KPM yang belum menerima pencairan sejak bulan Juli hingga saat Desember 2024. 

Artinya, keluarga penerima manfaat tersebut bisa menerima pencairan bansos BPNT yang dirapel untuk 6 bulan sekaligus.

Tentunya ada beberapa golongan KPM yang berkesempatan mendapatkan bantuan tunai dengan nominal tersebut.

Golongan yang pertama adalah keluarga penerima manfaat hasil peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS sejak bulan Juli 2024.

Kemudian, golongan yang kedua adalah masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial sejak bulan Juli hingga Desember 2024.

Tentunya penyaluran dana bantuan sosial akan dilakukan melalui kartu KKS yang akan disalurkan oleh bank penyalur.

Walau begitu, sampai saat ini belum ada kepastian apakah saldo bantuan sosial tersebut akan dicairkan secara bertahap atau serentak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X