Skandal Emas Antam: Kongkalikong Terbukti, Pembatalan Putusan Perdata di MA Bisa Jadi Pintu Pemulihan Kerugian Negara

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Foto pengusaha Budi Said.  (Infopublik)
Foto pengusaha Budi Said. (Infopublik)

AYOBOGOR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam di bawah harga resmi, yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Budi diduga bersekongkol bersama beberapa pihak untuk melakukan transaksi ilegal ini di butik emas Antam di Surabaya.

Jaksa menyebutkan bahwa Budi bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto membeli emas dengan harga yang tidak sesuai prosedur resmi PT Antam, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap pula bahwa mantan pegawai PT Antam, seperti Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, menerima suap Rp150 juta masing-masing dari Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker atas perintah Budi Said.

Eks VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Andik Julianto, dalam persidangan mengungkapkan bahwa para pegawai Antam ini melakukan praktik "pinjam-meminjam" emas secara fiktif dengan Eksi untuk memuluskan transaksi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa bukti kongkalikong dalam persidangan bisa memengaruhi status putusan perdata yang diajukan Budi Said. "Kalau dari fakta persidangan menunjukkan adanya kongkalikong, maka Mahkamah Agung memiliki dasar untuk mempertimbangkan pembatalan putusan perdatanya, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fickar.

Putusan di tingkat banding semakin memperkuat dugaan ini. Eksi Anggraeni divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, dan diharuskan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau tambahan kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat dari hukuman awalnya yang hanya 7 tahun.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto juga divonis lebih berat di tingkat banding, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Sebelumnya, mereka hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.

Kasus ini kini memicu sorotan karena potensi pembatalan putusan perdata di Mahkamah Agung, yang bisa menjadi jalan untuk memulihkan kerugian negara akibat kongkalikong dalam transaksi pembelian emas PT Antam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

X