6. Mampu Ekonomi: KPM yang sudah memiliki kondisi ekonomi yang memadai dan tidak lagi memenuhi kriteria untuk bantuan sosial.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri: KPM yang merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
8. Guru Tersertifikasi: KPM yang bekerja sebagai guru dengan sertifikasi resmi.
9. Penghasilan dari APBN/APBD: KPM yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Menolak Bantuan Sosial: KPM yang secara sadar menolak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
11. Penghasilan di Atas UMP/UMK: KPM yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
12. Pengurus atau Pemilik Perusahaan: KPM yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik usaha.
13. Tenaga Kesehatan: KPM yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
14. Perangkat Desa Aktif: KPM yang masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
15. Menerima Bantuan Sosial Lain: KPM yang telah menerima bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
Bagi KPM yang tidak menerima bansos pada periode September-Oktober 2024, disarankan untuk mengecek apakah mereka termasuk dalam salah satu dari 15 kriteria di atas.
Jika Anda atau keluarga Anda masuk ke dalam salah satu kategori tersebut, kemungkinan besar Anda tidak akan menerima bansos untuk periode September 2024.