Bansos PKH Periode November-Desember 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah akan Dicarikan Bersamaan dengan September-Oktober?

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Ilustrasi -- Bansos PKH Periode November-Desember 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah akan Dicarikan Bersamaan dengan September-Oktober? (Tangkap layar laman kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Bansos PKH Periode November-Desember 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah akan Dicarikan Bersamaan dengan September-Oktober? (Tangkap layar laman kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Selain perkembangan status bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober, ada kabar lain untuk penerima bantuan.

Kabar tersebut menyangkut dengan kedua bantuan sosial reguler dari pemerintah tersebut.

Seperti apakah informasi selengkapnya, berikut ini ulasannya melansir dari channel YouTube Diary Bansos.

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 Berkembang: Empat Musim Dukungan BRI Dorong Ekonomi Rp10,4 Triliun

Informasi tersebut adalah menyangkut PKH periode salur November-Desember 2024 yang sudah muncul di aplikasi SIKS-NG.

Periode salur tersebut terpantau sudah terlihat di menu final closing aplikasi SIKS-NG pendamping sosial.

Tak sedikit yang memprediksikan dan berspekulasi apakah kedua bansos reguler tersebut akan disalurkan bersamaan dengan periode salur September-Oktober.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kuliner Viral di Bogor Menyajikan Ragam Menu Fresh! Cabang Resto dari Semarang Loh

Meski demikian spekulasi tersebut tentunya tidaklah tepat. 

Yang mana saat ini pemerintah sedang berfokus untuk menyelesaikan semua tahapan pencairan bansos untuk periode September-Oktober.

Saat ini, PKH dan BPNT statusnya sudah Surat Perintah Membayar atau SPM.

Kurang 2 tahapan lagi kedua bantuan sosial itu akan disalurkan pemerintah. Yakni SP2D dan SI.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair? Status PKH dan BPNT September-Oktober Sudah SPM di SIKS-NG, Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS Bank Penyalur

Terkait sudah munculnya PKH periode November-Desember, KPM tidak usah memikirkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X