KPM Punya Komponen 2 Lansia dan 1 Ibu Hamil, Berapa Nominal PKH yang Dicairkan? Ini Dia Rinciannya

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 18:21 WIB
Ilustrasi -- KPM Punya Komponen 2 Lansia dan 1 Ibu Hamil, Berapa Nominal PKH yang Dicairkan? Ini Dia Rinciannya (youtube.com/@Kahfi Vlog7)
Ilustrasi -- KPM Punya Komponen 2 Lansia dan 1 Ibu Hamil, Berapa Nominal PKH yang Dicairkan? Ini Dia Rinciannya (youtube.com/@Kahfi Vlog7)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos PKH masih terus ditunggu-tunggu jadwal penyalurannya oleh penerima manfaat.

Alhamdulillah untuk PKH September-Oktober sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar atau SPM belum lama ini.

Sehingga KPM tinggal menunggu proses update SP2D dan SI.

Yang mana setelah SI, akan ada proses dimulainya pencairan PKH alokasi September-Oktober 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat KPM di Penghujung September, Bansos Ini Sudah Semakin Dekat Pencairannya

KPM pun diimbau untuk tidak terlalu sering cek saldo di kartu KKS, mengingat pasti belum akan dicairkan.

Penerima manfaat bisa mulai cek secara berkala kartu KKSnya jika sudah muncul status Standing Intruction atau SI.

Mengingat jika sudah muncul SI, proses top up saldo ke rekening kartu KKS sudah dilakukan bank penyalur.

Nah kali ini kita akan hitung jumlah nominal apabila KPM punya 2 komponen lansia dan 1 ibu hamil di pencairan PKH September-Oktober.

Baca Juga: Info Penting Soal Perubahan Titik Lokasi Ujian CPNS 2024, Pelamar Pemprov Jawa Timur Wajib Tahu

Dalam aturan nominal untuk komponen lansia sebesar Rp 400 ribu per orang. Jika punya 2, maka totalnya adalah Rp 800 ribu.

Sedangkan untuk komponen ibu hamil, nominal bantuan yang disalurkan adalah Rp 500 ribu.

Apabila ditotal, maka jumlah seluruhnya adalah Rp 800 ribu + Rp 500 ribu = Rp 1,3 juta.

Baca Juga: Yes! PKH dan BPNT Cair di 2 Bank Penyalur, Saldo Bansos Rp400 Ribu dan Rp250 Ribu Masuk di Kartu KKS Para KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X