Dalam hal ini, diperkirakan bahwa pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan dilakukan dalam 7 hingga 14 hari setelah SPM diterbitkan.
Ini memberikan harapan bagi KPM bahwa mereka akan segera menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.
Status Pencairan dan Proses Selanjutnya
Untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, saat ini masih dalam proses verifikasi rekening.
Namun, bagi penerima PKH dan BPNT, pencairan untuk periode September-Oktober 2024 diperkirakan akan lebih cepat dibandingkan dengan yang melalui PT Pos.
KPM disarankan untuk terus memantau status pencairan dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Uji petik oleh BPK yang akan dilaksanakan pada 30 September 2024 merupakan langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
KPM harus berhati-hati dalam penggunaan Kartu KKS Merah Putih dan tetap menunggu informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan bantuan sosial dapat sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.***