KPM Punya Komponen Ini Bakal Dapat Tambahan Dana Bansos dari Pemerintah, Nominalnya Beragam, Ada yang Hampir Rp 2 Juta

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi -- KPM Punya Komponen Ini Bakal Dapat Tambahan Dana Bansos dari Pemerintah, Nominalnya Beragam, Ada yang Hampir Rp 2 Juta (kominfo.go.id)
Ilustrasi -- KPM Punya Komponen Ini Bakal Dapat Tambahan Dana Bansos dari Pemerintah, Nominalnya Beragam, Ada yang Hampir Rp 2 Juta (kominfo.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Sebentar lagi, bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai periode salur terbaru akan disalurkan.

Adapun PKH BPNT yang akan sebentar lagi cair adalah periode September-Oktober dan Juli-September 2024.

Nantinya, akan ada peralihan penetima bansos dari PT Pos beralih ke Kartu KKS Merah Putih.

Baca Juga: Sampai Kapan Film Lembayung Tayang di Bioskop? Kisah Horor di Sebuah Klinik yang Dialami 2 Mahasiswi PKL

Namun bagi KPM yang ada di wilayah tertentu seperti 3T diperkirakan masih akan mencairkan dana bantuannya di PT Pos Indonesia.

Dan sebelum itu, masih akan mendapatkan penyaluran surat undangan pengambilan bansos dari PT Pos.

Dan bagi KPm peralihan, nanti sudah bisa mengambil bantuannya di kartu KKS.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 400 Ribu Bukan PKH atau BPNT Sudah SPM, Siap-siap Cair di Rekening Bank Mandiri

Seperti diketahui, ada KPM khusus yang akan mendapatkan dana bantuan tambahan dari pemerintah.

KPM tersebut adalah yang memiliki komponen anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Itu dikarenakan, komponen pendidikan akan tersinkronisasi dengan dapodik untuk pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: Ada 4 Pengumuman Penting untuk KPM PKH BPNT yang Wajib Disimak Agar Pencairan Bansos Lancar

Nominalnya, untuk jenjang SD cair Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA Rp 1,8 juta hampir Rp 2 juta.

Itulah tadi ulasan informasi mengenai KPM PKH ini bisa dapat dana bansos tambahan di periode ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X