Pilih Beda Instansi, Bolehkah Memakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024?

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi -- Pilih Beda Instansi, Bolehkah Memakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024? (mahkamahagung.go.id)
Ilustrasi -- Pilih Beda Instansi, Bolehkah Memakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024? (mahkamahagung.go.id)

AYOBOGOR.COM - Dalam seleksi pengadaan CPNS 2024, saat ini peserta sudah memasuki masa sanggah dan pengajuan penggunaan nilai SKD tahun lalu.

BKN mengizinkan pelamar CPNS tahun 2024 menggunakan nilai tahun 2023 apabila memenuhi target atau ambang batas.

Keuntungan menggunakan nilai SKD tahun lalu ini bahwa peserta tidak perlu lagi mengikuti ujian dan tinggal hanya menunggu pengumuman.

Baca Juga: Status MS Bisa Berubah ke TMS, Peserta Lolos Seleksi Administrasi CASN 2024 Wajib Cek Berkala, Begini Jelasnya

Namun ada menggunakan nilai SKD CPNS 2023, ada ketentuan yang harus dipatuhi pelamar dalam mengikuti seleksi tahun ini.

Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah ketentuan dalam jenjang atau tingkat pendidikan para pelamar.

Para pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 harus memiliki jenjang pendidikan yang sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti pada tahun sebelumnya menggunakan ijazah SMA, S1, atau S2, maka peserta wajib menyamakan tingkat pendidikan seperti pendaftaran tahun lalu.

Jika pendidikan diwajibkan sama, apakah instansi yang didaftar peserta harus sama seperti tahun lalu?

Baca Juga: Peserta Boleh Pakai Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS 2024 untuk Jabatan Berbeda? Ketentuan Ini Wajib Dipatuhi...

Mungkin banyak bagi pelamar yang masih bingung tentang perihal ini, apalagi bagi mereka yang ingin menggunakan nilai SKD 2023.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, simak penjelasannya. Sebagaimana dikutip AyoBogor.com melalui Instagram @bkngoidofficial yang diunggah pada tanggal 20 September 2024.

Ternyata pelamar boleh menggunakan nilai SKD 2023 untuk pendaftaran CPNS 2024 dengan memilih instansi yang berbeda.

Misalnya tahun lalu pelamar memilih instansi di Kementerian ESDM, kemudian tahun ini memilih di Kemenag. Maka peserta disahkan menggunakan nilai tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X