AYOBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2024 saat ini sudah memasuki masa sanggah. Sanggah dapat diajukan oleh peserta yang berstatus TMS.
Salah satu jadwal dalam pengadaan CPNS 2024 ini adalah konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023.
Bagi para peserta yang sudah pernah mengikuti ujian SKD di tahun 2023, ternyata bisa menggunakan nilai tersebut untuk seleksi selanjutnya.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Juli-September Masih Burekol, Kurang 5 Tahapan Ini, Dana Bantuan Segera Dicairkan
Namun dengan syarat penting bahwa nilai milik peserta tersebut harus melewati ambang batas yang ditentukan.
Akan tetapi, bolehkah peserta yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dengan jabatan yang berbeda dari tahun lalu?
Pengajuan penggunaan nilai SKD CPNS anggaran tahun 2023 ini tentu mempunyai peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenai hal itu sudah dijelaskan oleh pihak resmi. Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui Instagram @bkngoidofficial yang diunggah pada tanggal 20 September 1024.
Pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD tahun 2023 yang dapat diajukan sejak tanggal 18 hingga 28 September 2024 mendatang.
Pelamar dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2023 tersebut meskipun memilih jabatan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa yang terpenting adalah nilai ambang batas telah memenuhi syarat.
Demikianlah informasi singkat mengenai penggunaan nilai seleksi tahun lalu yang dapat digunakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.
Bagi para peserta yang menggunakan nilai tersebut, maka hanya menunggu pengumuman yang disampaikan oleh instansi tujuan pelamar.