AYOBOGOR.COM -- Bantuan Sosial PBI JK, yang kerap menjadi perhatian banyak pihak, memang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
PBI JK (Jaminan Kesehatan) adalah bentuk bantuan sosial yang memberikan manfaat kesehatan tanpa melibatkan uang tunai.
Artinya, penerima bantuan ini dapat menggunakan manfaatnya untuk berobat di fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang terdaftar.
Jika Anda melihat keterangan PBI JK pada aplikasi cek Bansos, itu berarti Anda adalah penerima bantuan sosial jaminan kesehatan.
Namun, untuk memanfaatkan bantuan ini, Anda harus menggunakan fasilitas kesehatan terlebih dahulu, dan bukan untuk penarikan uang tunai.
Mengenai pertanyaan apakah penerima PBI JK juga bisa mendapatkan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), jawabannya bergantung pada data sosial ekonomi penerima.
Penerima PBI JK bisa saja mendapatkan bantuan PKH atau BPNT jika hasil evaluasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menunjukkan kelayakan.
Jika ada perubahan dalam kondisi sosial ekonomi yang memenuhi kriteria, maka bantuan sosial tambahan bisa saja diberikan.
Selain itu, untuk bantuan sosial dari dana desa yang dikenal dengan bantuan sosial kemiskinan ekstrem, pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Desa.
Prediksi pencairan untuk bantuan ini diperkirakan dapat mundur hingga bulan Oktober jika belum terealisasi di bulan September.
Bagi yang muncul keterangan "mengundurkan diri" pada aplikasi cek Bansos, ini mungkin disebabkan oleh kesalahan teknis atau salah tekan.
Jika ternyata bantuan tidak cair, Anda dapat mengajukan ulang melalui musyawarah desa atau aplikasi cek Bansos.
Adapun mengenai PKH, meskipun bantuan sosial ini merupakan salah satu yang terendah dari segi nominal, penerima PKH juga berpotensi mendapatkan bantuan sosial tambahan jika dianggap layak berdasarkan pemadanan data.
Untuk memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda dapat memantau secara berkala.