9. Penghasilan dari APBN/APBD: KPM yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Menolak Bantuan Sosial: KPM yang menolak menerima program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau KIS PBI.
11. Penghasilan di Atas UMP/UMK: KPM yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
12. Pengurus atau Pemilik Perusahaan: KPM yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Tenaga Kesehatan: KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Perangkat Desa Aktif: KPM yang berstatus aktif sebagai perangkat desa.
15. Menerima Bantuan Sosial Lain: KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari lembaga selain Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024 mengenai tata cara usulan data, verifikasi, dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi KPM yang tidak menerima bantuan pada periode Juli-Agustus 2024, penting untuk mengecek apakah mereka termasuk dalam salah satu dari 15 kriteria ini.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori ini, kemungkinan besar Anda tidak akan mendapatkan pencairan bansos alokasi September 2024.
Pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan terbaru untuk bantuan sosial agar Anda tetap mendapatkan hak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***