Jumat Berkah! 3 Bansos Cair Lagi Untuk KPM di Tanggal 6 September 2024, Bantuan Tunai dan Pangan Siap Disalurkan Pada Hari Ini

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 07:59 WIB
Bansos yang kembali cair di Jumat berkah untuk seluruh KPM di Indonesia (jatengprov.go.id)
Bansos yang kembali cair di Jumat berkah untuk seluruh KPM di Indonesia (jatengprov.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 3 bantuan sosial (bansos) yang cair lagi di tanggal 6 September 2024 untuk seluruh KPM di Indonesia.

Ada beberapa informasi yang mengatakan bahwa jadwal pencairan bantuan sosial sudah terbit pada hari hari ini di Jumat berkah.

Tentunya bansos tersebut akan disalurkan kepada KPM yang belum mendapatkan pencairan bantuan di tahap sebelumnya.

Baca Juga: Jumat Berkah! 3 Bansos Cair Lagi Untuk KPM di Tanggal 6 September 2024, Bantuan Tunai dan Pangan Siap Disalurkan Pada Hari Ini

Namun perlu diingat bahwa bantuan sosial tersebut hanya akan dibagikan kepada KPM yang masih dinyatakan layak untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Lantas, bansos jenis apa saja yang akan cair pada hari ini di Jumat berkah? Dilansir melalui YouTube Dunsanak Mreal, berikut informasi selengkapnya.

1. PKH dan BPNT

Saat ini bantuan PKH dan BPNT disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam golongan validasi by sistem maupun susulan.

Baca Juga: Rezeki Awal September! Wilayah Ini Cair Bansos Rp 600.000, Cek Apa Benar BLT Mitigasi Risiko Pangan Mulai Disalurkan

Penerima manfaat yang sudah mengajukan dari awal tahun dan sudah proses verifikasi sudah dilakukan maka pada awal bulan ini bantuannya akan cair.

Selain itu terdapat juga keluarga penerima manfaat validasi by sistem yang sebelumnya hanya mendapatkan satu bantuan kini bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus.

Keluarga penerima manfaat bisa bertanya langsung ke pendamping sosial masing-masing terkait cara untuk menjadi keluarga penerima manfaat validasi by sistem.

2. Beras 10 kg

Baca Juga: Ada Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS, Benarkah Bansos PKH dan BPNT September 2024 Sudah Pencairan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X