Untuk perubahannya sendiri akan menyesuaikan dengan masa aktif SIM dan saat melakukan perpanjangan maka secara otomatis sudah berubah.
Dalam melakukan proses perpindahan nomor SIM tersebut, terdapat syarat dimana masyarakat diwajibkan untuk memiliki kartu Indonesia sehat atau BPJS.
Hal tersebut sudah diatur pada Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan yang tertera pada Perpol nomor 5 tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Kegiatan tersebut akan dilakukan uji coba hingga akhir September 2024 dibeberapa wilayah seperti Aceh, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.***