Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 08:44 WIB
Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi (ist)
Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi (ist)

Untuk perubahannya sendiri akan menyesuaikan dengan masa aktif SIM dan saat melakukan perpanjangan maka secara otomatis sudah berubah.

Dalam melakukan proses perpindahan nomor SIM tersebut, terdapat syarat dimana masyarakat diwajibkan untuk memiliki kartu Indonesia sehat atau BPJS.

Hal tersebut sudah diatur pada Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan yang tertera pada Perpol nomor 5 tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

Kegiatan tersebut akan dilakukan uji coba hingga akhir September 2024 dibeberapa wilayah seperti Aceh, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X