AYOBOGOR.COM – Aturan terbaru dari pemerintah terkait perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korlantas Polri kini berencana mengubah atau mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun dalam proses perubahannya tersebut masyarakat akan diminta dokumen tambahan.
Rencana perubahan tersebut telah disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirgen Korlantas.
Dalam pernyataannya tersebut Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan nomor SIM yang akan dianti NIK akan dimulai pada tahun 2024.
Adanya perubahan tersebut dinilai sejalan dengan visi polisi yaitu bersinergi dalam program satu data.
Selain itu pemilihan nomor NIK dipilih karena single data, Beliau juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan NIK maka semua data diri dari masyarakat tersebut akan dengan mudah muncul mulai dari KTP, SIM, NPWP dan BPJS.
Untuk pembuatan SIM di masa depan nanti akan dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi.
Pemusatan tersebut bertujuan agar masyarakat bersedia mengikuti seluruh tahapan dalam pembuatan SIM.
Bukan hanya itu saja, Beliau juga berharap bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat menghilangkan pandangan kalua pembuatan SIM hanya dengan foto saja.
Jadi, saat proses pembuatan SIM sudah mulai tersentralisasi maka setiap peserta yang gagal dalam tes secara otomatis dokumen tidak bisa tercetak.
Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Yusri Yunus bahwa pergantian nomor SIM menjadi NIK dimulai pada bulan Juli 2024.