Bantuan sosial yang ketiga yang dapat diterima oleh KPM PKH BPNT yaitu bantuan beras 10 kg untuk periode salur bulan Agustus.
Namun, ada KPM yang belum menerima bantuan ini di bulan Agustus tersebut maka sesaca otomatis bantuannya akan dicairkan di bulan September ini.
Sebagai informasi bantuan beras 10 Kg akan dicairkan dengan periode salur Agustus, Oktober dan September 2024.
Yang keempat yaitu bantuan KJP Plus DKI Jakarta. Bagi KPM PKH BPNT yang berdomisili atau ber KTP Jakarta dapat menerima bantuan ini.***