Untuk KPM PKH BPNT alokasi Juli - Agustus 2024 yang bantuannya sudah masuk tapi belum melakukan transaksi masih diberi kesempatan untuk mencairkan dana tersebut.
Namun, untuk KPM yang belum menerima dana Bansos alokasi Juli - Agustus 2024 ke rekening masing-masing hingga pekan awal September ini, maka ada dua kemungkinan.
Pertama, KPM tersebut memang sudah digradasi dari DTKS sebagai penerima Bansos. Artinya mengapa KPM tersebut belum juga menerima bantuan alokasi Juli - Agustus via KKS padahal sudah memasuki September, karena memang sudah dicoret sebagai KPM.
Jika kemungkinan pertama ini yang terjadi, maka KPM tersebut memang sebaiknya tidak usah menunggu adanya pencairan bantuan lagi.
Ada berbagai alasan mengapa KPM tergraduasi dari DTKS, salah satunya adalah sudah lebih mandiri secara finansial.
Baca Juga: Mencoba Incip Bakso Khas di Puncak Bogor, Spot Kulineran Ini Baru Buka Sudah Dikepung Pembeli Loh
Kedua, KPM tersebut merupakan penerima Bansos dari jalur validasi by system, yakni tergolong sebagai KPM baru sehingga terjadi keterlambatan pencairan dana.
Jika kemungkinan kedua ini yang terjadi, maka KPM tidak perlu cemas. Sebab, dana bantuan pasti akan turun, KPM tinggal menunggu sambil berkoordinasi dengan operator desa maupun pendamping sosial.
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa apakah kemungkinan pertama atau kedua yang terjadi pada KPM yang belum menerima pencairan dana alokasi Juli - Agustus via KKS pada awal September ini adalah sebagai berikut.
Caranya dengan memeriksa nama KPM bersangkutan di aplikasi SIKS-NG dan memastikan bahwa periode yang tercantum di aplikasi tersebut adalah periode yang dicari, dalam hal ini Juli - Agustus 2024.
Jika periodenya sudah sesuai dengan periode tersebut, yakni Juli - Agustus 2024, namun bantuan belum cair, kemungkinan memang terjadi keterlembatan, namun KPM tersebut tidak dicoret dari DTKS.
Namun, jika periode yang tercantum adalah periode sebelumnya, yakni Mei - Juni 2024, maka besar kemungkinan KPM tersebut sudah dicoret dari DTKS sebagai penerima Bansos.
Mengenai dua kemungkinan ini, KPM dihimbau untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial maupun operator desa setempat.***