AYOBOGOR.COM — Informasi resmi mengenai pengumuman CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudrisrek akhirnya resmi dibuka pada Jumat, 30 Agustus 2024 malam hari di web CASN Kemdikbud.
Jelang minggu terakhir masa pendaftaran CPNS 2024 ini, memang Kemdikbudristek merupakan salah satu instansi pusat yang sempat membuat calon pelamar was-was, selain Kemenag.
Sebab, dua instansi pusat ini memang terpantau belum mengumumkan informasi resmi mengenai CPNS 2024 di lingkungan instansi tersebut hingga semalam, Jumat 30 Agustus 2024.
Namun, sebelum berganti hari, pengumuman resmi mengenai CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek terpantau telah terupdate.
Baca Juga: Kabar Buruk! Menteri Sosial Ibu Risma Resmi Mengundurkan Diri, Pencairan Bansos Berpotensi Ditunda?
Pelamar bisa segera mengecek juknis, formasi yang dibutuhkan serta skedul yang berlaku, yang ternyata CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek memiliki jadwal berbeda dengan instansi lain.
Fokus pada kebutuhan dosen, CPNS Kemdikbudristek tahun 2024 ini membuka formasi sejumlah 12.462, dengan rincian 10.395 formasi untuk dosen, 2.067 tenaga teknis lain serta 381 formasi untuk pelaksana tenaga kependidikan.
Persyaratan serta ketentuan pelamar CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek secara garis besar tak terlalu berbeda dengan pengadaan CPNS tahun lalu yakni 2023.
Pada pengadaan CPNS di lingkungan Kemdikbudristek tahun 2024 ini, pelamar juga tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris seperti TOEFL atau sejenisnya.
Meskipun pada tahap seleksi lanjutan terdapat materi literasi bahasa Inggris. Yakni pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan tahapan terakhir setelah berhasil melampaui seleksi administrasi dan SKD.
Adapun kualifikasi pendidikan yang tersedia di CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek mulai dari SMA sederajat, D-III, D-IV, S-1, S-2 hingga S-3 atau spesialis.
Pada CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek ini, pelamar lulusan SMA bisa mengecek formasi untuk jabatan Polisi Cagar Budaya.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek, formasi Polisi Cagar Budaya yang termasuk jabatan pelaksana teknis ini mendapat gaji minimal Rp2.436.420 dan maksimal Rp6.093.690.