Sudah Bisa Daftar Mulai Hari Ini, Juknis dan Formasi CPNS 2024 Kemdikbudristek Resmi Dirilis, Cek Detailnya Di Sini

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi -- Sudah Bisa Daftar Mulai Hari Ini, Juknis dan Formasi CPNS 2024 Kemdikbudristek Resmi Dirilis, Cek Detailnya Di Sini (menpan.go.id)
Ilustrasi -- Sudah Bisa Daftar Mulai Hari Ini, Juknis dan Formasi CPNS 2024 Kemdikbudristek Resmi Dirilis, Cek Detailnya Di Sini (menpan.go.id)

Sedangkan jabatan fungsional yang memiliki rentang gaji tertinggi adalah untuk jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama, yakni antara Rp3.393.120 hingga Rp8.600.528. Sementara untuk Dosen Lektor rentang gaji yang diberikan antara Rp3.798.820 hingga Rp7.466.176.

IPK minimal yang disyaratkan adalah 2,8 dengan skala 4,00 untuk Tenaga Kependidikan, serta minimal 3,00 dalam skala 4,00 untuk formasi dosen.

Untuk rentang usia yakni minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat tanggal mendaftar. Ini artinya jika pelamar berusia 35 tahun lebih 1 hari pada saat mendaftar, kemungkinan tidak akan lolos seleksi administrasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan pelamar CPNS 2024 di lingkungan Kemdikbudristek adalah jadwal pendaftaran, yang memang memilikiskedul berbeda dengan instansi lain.

Adapun masa pengumuman tentang penerimaan CPNS di portal nasional dan portal Kemendikbudristek adalah 30 Agustus – 13 September 2024.

Baca Juga: Mensos Risma Resmi Mundur dari Jabatan, Pencairan Bansos Tetap Lanjut di Bulan September 2024? Cek Selengkapnya

Ini berarti pelamar sudah bisa mulai melakukan pendaftaran dan unggah berkas hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2024 hingga 13 September 2024. Jadwal ini berbeda dengan instansi  kebanyakan yang umumnya dibuka hingga 6 September 2024.

Adapun seleksi administrasi pada 31 Agustus sampai 16 September 2024, sedangkan pengumuman seleksi administrasi pada 16 – 17 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X