Tahapan Pencairan Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 dari Minggu Pertama Sampai Cair ke Kartu KKS Merah Putih

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:58 WIB
 Ilustrasi -- Tahapan Pencairan Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 dari Minggu Pertama Sampai Cair ke Kartu KKS, KPM Wajib Tahu (setkab.go.id)
Ilustrasi -- Tahapan Pencairan Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 dari Minggu Pertama Sampai Cair ke Kartu KKS, KPM Wajib Tahu (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi September-Oktober 2024 pasti sudah ditunggu-tunggu oleh KPM.

Terlebih penerima manfaat yang sudah mendapatkan dana bantuan sosial PKH BPNT Juli-Agustus yang lewat kartu KKS.

Selamat buat yang sudah cair bantuannya, diimbau untuk menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tak sedikit KPM yang mulai mencari informasi tentang pennyaluran PKH BPNT periode selanjutnya.

Baca Juga: Beasiswa JPD 2024 Dibuka, Mahasiswa Pemegang KMS Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta Per Tahun, Ini Syaratnya!

Buat Anda yang penasaran, yuk simak selengkapnya informasi yang dirangkum dari channel YouTube Diary Bansos.

Dikatakan jika di akhir Agustus dan awal September 2024 nanti masih akan ada pencairan PKH dan BPNT.

Pemberian ini dilakukan kepada KPM yang memenuhi syarat tervalidasi by sistem.

Bisa dikatakan, KPM yang tervalidasi ini akan cair bansos periode Juli-Agustus sebanyak dua kali.

Jika ia peneirma PKH, karena tervalidasi by sistem akhirnya ia juga mendapat bansos BPNT.

Sebaliknya, jika ia KPM BPNT, karena tervalidasi makanya ia juga dapat bantuan sosial PKH.

Baca Juga: Ramai KPM PKH BPNT Sebut Tidak Lagi Dapat Bansos Beras 10 Kg untuk Periode Agustus, Ternyata Ini Penyebabnya

Nah untuk pencairan periode September-Oktober, diperkirakan akan sama prosesnya dengan periode Juli-Agustus 2024.

Yang mana di awal September nanti akan dilakukan proses penyiapan data kelayakan penerima bansos dari Pemda setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X