Mulai Hari Ini, 5 Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang dan Barang Cair Bulan Agustus-September 2024, KPM PKH BPNT Merapat? Detailnya di Sini

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 14:29 WIB
Penyaluran Bansos. (Youtube Azzahra Studio Chanel)
Penyaluran Bansos. (Youtube Azzahra Studio Chanel)

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Otomatis Dihapus Kemensos Jika KPM Menerima 3 Bantuan Ini

Selanjutnya bantuan keempat yaitu bantuan PKH periode salur 3 bulan yaitu Juli Agustus dan September 2024.

Bantuan ini pun diperkirakan akan cair di September 2024. Perlu diketahui bantuan ini mulanya dicairkan di PT Pos Indonesia. Akan tetapi info terbarunya dialihkan secara bertahap ke KKS bank Himbara baik itu BNI, BSI, BRI, atau pun Mandiri.

Bantuan kelima yaitu PIP atau KIP (Kartu Indonesia Pintar). Adapun tujuan Bansos ini yaitu upaya pemerintah agar memutus angka putus sekolah dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi penerima PIP dapat mencairkan PIP-nya di bank Himbara bagi anak sekolah SD dan SMP sederajat pencairannya di Bank BRI. Sementara, untuk pencairan PIP anak sekolah SMA sederajat di Bank BNI.

Baca Juga: Fix 3 Bantuan Ini Dikhususkan bagi KPM yang Tidak Mendapatkan PKH BPNT 2024 dan Update PKH BPNT Via KKS dan PT Pos Indonesia?

KPM yang dapat mencairkan PIP-nya pada Agustus ini merupakan peserta PIP yang telah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP plus sudah membuat Buku Simpel atau Simpanan Pelajar paling lambat pada 30 Juni 2024.

Bagi penerima nominasi PIP yang belum membuat kartu ATM bank Himbara dapat segera membuatnya ke bank Himbara guna mencairkan PIP.

Tentu saja dengan membawa surat keterangan dari sekolah bahwa anak tersebut sebagai penerima PIP 2024.

Sebagai informasi bagi KPM penerima PIP ada kenaikan nominal bantuan bagi anak sekolah SMA sederajat yang semula Rp1.000.000, saat ini menjadi Rp1.800.000.

Baca Juga: Saldo Rp600.000 Sebentar Lagi Masuk Kartu ATM atau e-Wallet, Plus 3 Bansos yang Cair Hari ini dan Update PKH BPNT 2024

Bantuan kelima yaitu bantuan BLT Dana Desa atau bantuan Miskin Ekstrim. BLT Dana Desa diperuntukkan bagi warga desa yang berstatus miskin ekstrim.

Adapun besarannya Rp300.000/bulannya. Biasanya dicairkan per 2 bulan atau per 3 bulan, bergantung ketersediaan BLT Dana Desa tersebut.

Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi KPM PKH BPNT. Jadi, KPM PKH BPNT tidak diperkenankan menerima Bansos jenis BLT Dana Desa ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: youtube Azzahra Studio Chanel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X