Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini (sscasn.bkn.go.id)
Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini (sscasn.bkn.go.id)

Demikian informasi mengenai ini 3 hal yang tidak boleh dilakukan calon pelamar seleksi CPNS 2024. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X