Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini (sscasn.bkn.go.id)
Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Resmi dibuka, ini 3 hal yang tidak boleh dilakukan calon pelamar seleksi CPNS 2024.

Jika melakukannya, calon pelamar akan dianggap gugur hingga dapat dikenakan sanksi.

CPNS 2024 resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu dan akan berlangsung hingga jadwal penutupan 6 September mendatang.

Terpantau hingga hari ini sudah ada sebanyak 37,761 pelamar yang sudah melakukan pendaftaman di laman SSCASN BKN.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Buka 165 Jabatan CPNS 2024, Gajinya hinga Rp8 Jutaan

Dikutip ayobogor.com dari laman Instagram @bkngoidofficial, instansi dengan pelamar terbanyak di dominasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian disusul dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

Perlu diketahui ada 3 hal yang dilarang untuk dilakukan calon pelamar dalam proses pendaftaran hingga seleksi.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp7 Juta! Kemenpora Buka 53 Formasi CPNS 2024, Lulusan D3 hingga Sarjana Bisa Daftar

1. Melamar lebih dari satu Instansi

2. menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda

3. Melakukan tindakan pelanggaran selama seleksi

Dimana 3 larangan tersebut jika dilakukan akan dianggap gugur dan pelamar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pastikan calon pelamar mengikuti ketentuan yang berlaku mulai dari proses pendaftaran hingga proses seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Selain Rumah Sakit! Inilah 3 Formasi Instansi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Kebidanan, Salah Satunya Kemenkes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X