Terpantau pada beberapa daerah sudah ada pencairan bansos BLT Dana Desa baik itu yang dicairkan per 2 bulan maupun per 3 bulan. Yang dicairkan per 3 bulan KPM akan menerimanya sebanyak Rp 900.000/orangnya.
Sementara yang mencairkan per 2 bulan KPM akan menerimanya Rp 600.000. Pencairan BLT Dana Desa baik per 2 bulan sekali atau pun per 3 bulan sekali bergantung kebijakan dan ketersediaan dananya di desanya masing-masing.
Sebagai informasi bahwa BLT Dana Desa tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima PKH atau BPNT atau PKH Plus BPNT.***