Bansos tunai ini sejatinya memiliki nominal Rp300 Ribu per bulan, namun kebanyakan daerah atau desa menyalurkan langsung untuk alokasi 2 hingga 3 bulan.
Anggarannya dari bantuan ini berasal dari 25% APBD para tahun 2024, berbeda dengan Tahun 2022 yang menggunakan 50% APBD.
Anggaran pada tahun ini menurun menjadi 25% karena bisa dikatakan untuk pemasukan dari masyarakat yang miskin ekstrem mulai menurun.
Diketahui bahwa setiap desa biasanya menerima maksimal 5 penerima bantuan BLT Dana Desa. Itulah informasi terkait bansos tunai dengan nominal Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu cair sebagai pengganti BLT MRP.***