Kejutan Untuk KPM! 5 Bansos Tunai dan Barang Cair Serentak Mulai Tanggal 25 Hingga 31 Agustus, Nominalnya Mencapai Rp900 Ribu

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 07:11 WIB
5 bansos tunai dan barang cair serentak untuk KPM mulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)
5 bansos tunai dan barang cair serentak untuk KPM mulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 5 bantuan sosial (bansos) tunai dan barang yang cair serentak mulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2024.

Tentunya para KPM tidak sabar menunggu informasi pencairan, apalagi yang belum mendapatkan pencairan bansos hingga saat ini.

Belum tersalurkannya bansos disebabkan karena proses penyalurannya dilakukan secara bertahap dan kuota penerima sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Buruk! SIKS-NG ERROR Mendadak, Cek Bagaimana Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus September 2024

Dilansir melalui YouTube Dunsanak Mreal, berikut 5 bantuan sosial tunai dan barang yang cair serentak untuk KPM mulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2024.

1. PKH dan BPNT

Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan bagi yang masuk dalam golongan KPM PKH maupun BPNT yang belum tersalurkan bantuannya untuk alokasi Juli-Agustus 2024.

Karena saat ini sudah memasuki di termin kedua untuk KPM susulan, terutama yang datanya harus melalui proses verifikasi ulang.

Baca Juga: Kabar Buruk! SIKS-NG ERROR Mendadak, Cek Bagaimana Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus September 2024

Proses verifikasi ulang terjadi karena adanya komponen yang naik jenjang, seperti anak sekolah dari SD masuk SMP atau SMP masuk ke SMA.

2. Beras 10 kg

Kemudian bantuan sosial yang kedua adalah beras 10 yang saat ini disalurkan untuk alokasi bulan Agustus.

Bantuan pangan ini disalurkan kepada 22 juta yang masuk dalam data P3KE atau miskin ekstrem.

Baca Juga: Fix 3 Bansos ini Dapat Dicairkan KPM PKH BPNT dan 1 Bantuan Khusus KPM Non PKH BPNT Cair Agustus September 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Dunsanak Mreal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X